• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Pemerintahan

KPK Kaji Rangkap Jabatan, Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik

Admin by Admin
September 19, 2025
in Pemerintahan, Ragam
0
KPK Kaji Rangkap Jabatan, Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KPK Kaji Rangkap Jabatan, Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik

JAKARTA, 19 September 2025,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik. Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. “Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ungkap Aminudin.

Menarik Dibaca. . .

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

April 21, 2026

Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia yang diinisiasi oleh KPK telah dilakukan sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi. Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan. “Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Amin.

Kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif—ASN, TNI, dan Polri—serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait, diantaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik; pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas; serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan. Beberapa usulan yang dikemukakan antara lain, pertama mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.

Kedua, sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait. Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun. Kelima, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32% dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

Liputan: Tim/Red.
Post Views: 183
Previous Post

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall di Hambalang

Next Post

Bid Propam Polda Kaltim Gelar Bakti Pendidikan di SLB Tunas Bangsa Balikpapan

Admin

Admin

Next Post
Bid Propam Polda Kaltim Gelar Bakti Pendidikan di SLB Tunas Bangsa Balikpapan

Bid Propam Polda Kaltim Gelar Bakti Pendidikan di SLB Tunas Bangsa Balikpapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

April 21, 2026

Recent News

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

April 21, 2026
KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

KRI Alamang-644 Tingkatkan Kesiapsiagaan Tempur Hadapi Ancaman Udara di Selat Malaka

April 21, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

Polda Kaltim Teguhkan Peran Perempuan di Hari Kartini: Energi Penggerak Keamanan dan Kemajuan

April 22, 2026
Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

Sinergi TNI-Polri Perkuat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Samarinda

April 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb