Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Pelabuhan Pasar
KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 07 Februari 2026, sekitar pukul 20.55 WITA, di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (22), warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diketahui berstatus sebagai pelajar. Tersangka diamankan saat berjalan kaki keluar dari area pelabuhan.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,75 gram dan berat bersih sekitar 0,57 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok merek Click warna ungu putih serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen resmi yang sah terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.


















