Satresnarkoba Polresta Palu Bekuk Terduga Bandar Sabu yang Sasar Sopir Truk Tambang Poboya
PALU – 12 Februari 2026,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang terduga bandar sabu berinisial MAA alias A diamankan dalam operasi dini hari bersama empat orang lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di sebuah rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.
Selain MAA alias A, polisi turut mengamankan SBS, HBT, NBR, dan IBM. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba, di antaranya klip plastik kosong, bong (alat hisap), timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone berwarna kuning.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAA alias A diduga memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kayumalue. Narkotika tersebut kemudian diduga diedarkan untuk konsumsi dan disuplai kepada sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, SH, SIK, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, terlebih yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini kejahatan serius yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman.
Ia menambahkan, Polresta Palu akan terus memperkuat langkah represif dan preventif, serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat secara cepat dan profesional.
Saat ini, kelima terduga diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urin dan pendalaman jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














