Seskab Teddy Indra Wijaya Tegaskan: Kesejahteraan Guru Naik, Tunjangan Wajib Cair Tiap Bulan
JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, kebijakan kenaikan insentif dan pembenahan sistem penyaluran tunjangan sudah berjalan dan wajib dirasakan langsung oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pernyataan tegas itu disampaikan Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Salah satu langkah nyata adalah kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu. Menurut Teddy, kenaikan tersebut baru terealisasi pada era Presiden Prabowo Subianto setelah bertahun-tahun stagnan.
“Dari 2005 sampai 2025 ada insentif, dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, tunjangan guru non-ASN juga dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Pemerintah menilai, peningkatan nominal ini adalah bentuk penghargaan konkret terhadap peran strategis guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional.
Yang paling krusial, pemerintah mengubah mekanisme penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer melalui pemerintah daerah dan kerap diterima setiap tiga bulan, kini tunjangan diwajibkan cair langsung ke rekening guru setiap bulan.
“Tahun lalu Presiden memberi instruksi agar setiap bulan langsung diberikan ke gurunya. Dan itu sudah berjalan,” ujar Teddy.
Langkah ini sekaligus memotong potensi keterlambatan distribusi dan memastikan hak guru diterima tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.
Seskab juga memastikan tidak ada satu pun program pendidikan yang dipangkas.
Seluruh program tetap berjalan, bahkan diperkuat dengan fokus lebih tajam pada siswa, sekolah, dan kesejahteraan guru.
Pesan pemerintah jelas: guru adalah garda terdepan pembangunan bangsa.
Kesejahteraan mereka bukan sekadar wacana, melainkan kebijakan nyata yang dijalankan dan diawasi langsung dari pusat kekuasaan. Dengan penguatan ini, pemerintah menargetkan lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.














