Polda Kaltim Tegaskan Larangan Petasan Selama Ramadan, Warga Diimbau Jaga Ketertiban
POLDA KALTIM, BALIKPAPAN – Jumat, 06 Maret 2026,- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan larangan penggunaan petasan, mercon, maupun kembang api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan, ataupun menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Imbauan tersebut berlaku sepanjang bulan Ramadan, mulai dari menjelang waktu berbuka puasa, saat pelaksanaan salat tarawih, hingga waktu sahur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, penggunaan petasan atau mercon sering menimbulkan gangguan di tengah masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Selain itu, suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun mercon selama Ramadan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar ibadah puasa dapat berjalan dengan khusyuk hingga perayaan Idulfitri,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah maupun waktu istirahat warga, khususnya pada malam hari selama bulan Ramadan.
Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi bulan suci ini dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.
Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur tetap terjaga sehingga Ramadan dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
















