Jaksa Agung Tegaskan Penyelesaian Perkara SDA Bisa di Luar Pengadilan, Korporasi Wajib Bertanggung Jawab
JAKARTA, 9 Maret 2026 – ST Burhanuddin menegaskan pentingnya terobosan dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) dengan membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Denda Damai. Langkah ini dinilai sebagai strategi hukum yang lebih efektif untuk menindak pelanggaran korporasi sekaligus menjaga kepastian investasi dan pemulihan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan bidang SDA di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).
Dalam forum yang juga dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana serta sejumlah pakar hukum dan penegak hukum, Jaksa Agung menyoroti besarnya kontribusi sektor SDA terhadap perekonomian nasional yang pada 2024 mencapai lebih dari Rp228 triliun. Namun di sisi lain, sektor ini juga kerap diwarnai berbagai pelanggaran serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.
Menurut Burhanuddin, pendekatan hukum yang semata-mata represif tidak lagi cukup menghadapi kompleksitas pelanggaran di sektor SDA, khususnya yang melibatkan korporasi.
“Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus menghadirkan solusi nyata, termasuk pemulihan lingkungan dan tanggung jawab korporasi,” tegasnya.
Melalui mekanisme DPA, korporasi yang terlibat tindak pidana dapat diminta memenuhi sejumlah kewajiban hukum, seperti membayar kerugian negara, melakukan perbaikan tata kelola, hingga menjalankan program pemulihan lingkungan. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, proses penuntutan dapat ditunda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, instrumen Denda Damai memberikan ruang penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi tertentu secara lebih cepat tanpa harus melalui proses peradilan panjang. Mekanisme ini merupakan bagian dari penerapan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum, melainkan upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, dan berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara serta lingkungan.
Ia juga mengingatkan agar pedoman pelaksanaannya disusun secara ketat dan objektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan maupun disparitas penegakan hukum di lapangan.
“Pengawasan berjenjang, transparansi administratif, dan integritas aparat penegak hukum harus menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini,” tegas Burhanuddin.
Dengan langkah tersebut, Kejaksaan berharap penanganan perkara di sektor SDA tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu mempercepat pemulihan kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban korporasi, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.














