Sadis! Rampas Kalung dan Anting Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi
KUTAI KARTANEGARA – 13 Maret 2026,- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pelaku berhasil diringkus setelah sempat meresahkan warga dan viral di media sosial.

Korban dalam kejadian tersebut adalah H.N (64), seorang petani warga Dusun Harapan Sejahtera RT 001, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah KT-3610-BBG.
Sepeda motor tersebut dikendarai MY (48), sementara rekannya MS (37) duduk di belakang.

Ketika mendekati korban, MS langsung merangkul korban secara paksa dari arah belakang, lalu menarik kalung dan anting emas yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Samarinda melalui Desa Batuah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp93 juta.
Pelaku Ditangkap Tim Gabungan
Setelah laporan diterima dan kasus tersebut viral di media sosial, tim gabungan kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim yang terlibat antara lain:
• Team Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan
• Team Opsnal Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda
• Team Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda
• Team Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Timur Polresta Balikpapan
Hasilnya, pelaku MY berhasil diamankan di KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, bersama sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Sementara pelaku MS ditangkap saat sedang berada di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur, ketika menikmati hasil kejahatannya.
Residivis dan Beraksi di Enam TKP
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MY merupakan residivis kasus curas. Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni tiga lokasi di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di wilayah Samarinda.
Emas hasil kejahatan dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
Uang hasil penjualan emas tersebut kemudian dibagi dua dan digunakan untuk judi online, membeli narkoba, serta aktivitas prostitusi online (open BO).
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Uang tunai Rp14 juta hasil penjualan emas
• 1 unit sepeda motor Honda PCX merah KT-3610-BBG
• 1 helm hitam merek INK
• Beberapa pakaian milik pelaku
• 1 cincin emas yang dibeli kembali dari hasil kejahatan
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian yang disertai kekerasan secara bersama-sama.














