Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media
SULAWESI SELATAN — 19 Maret 2026,- Safaruddin yang sebelumnya mengaku menjabat sebagai investigasi di Media Kabar Pencari Keadilan resmi dihentikan (di-stop) dari aktivitas pers.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melanggar kode etik jurnalistik, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi standar profesional sebagai insan pers.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kredibilitas media.
Andika selaku Direktur Utama Media Kabar Pencari Keadilan (KPK) menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bersifat final.
Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, serta masyarakat luas, bahwa apabila di kemudian hari Safaruddin masih menggunakan atau mengatasnamakan Media Kabar Pencari Keadilan (KPK), maka hal tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab Pimpinan Redaksi maupun manajemen media.
Dengan demikian, Safaruddin tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan aktivitas jurnalistik dalam bentuk apa pun atas nama media tersebut.
Pihak media juga mengimbau agar seluruh pihak lebih cermat dalam melakukan verifikasi identitas wartawan, guna mencegah penyalahgunaan profesi yang dapat merugikan masyarakat.














