Sidang Sengketa Informasi Publik Kaltim Berlanjut, Majelis Tekankan Legal Standing
SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026, Kamis (9/4/2026), di Ruang Sidang KI Kaltim.
Sidang menghadirkan Pemohon dari LBH Citra Syariah Indonesia atau kuasanya, serta Termohon dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda atau kuasanya.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris. Dalam persidangan tersebut, Majelis masih melanjutkan pemeriksaan awal yang berfokus pada aspek legal standing para pihak.
Tahap ini menjadi penentu awal sah atau tidaknya kedudukan hukum Pemohon dan Termohon sebelum perkara memasuki pokok sengketa.
Sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta Majelis telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Namun, Majelis menilai kelengkapan administrasi masih belum terpenuhi secara menyeluruh.
Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat fundamental dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas proses persidangan.
“Majelis meminta para pihak segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses persidangan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan legal standing memiliki peran strategis dalam menentukan kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
“Apabila seluruh dokumen telah lengkap, maka persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan,” ujarnya.
Karena masih terdapat kekurangan data, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Para pihak diharapkan segera memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta agar proses dapat berlanjut tanpa kendala.
Adapun jadwal sidang lanjutan akan disampaikan secara resmi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur melalui pemberitahuan tertulis kepada masing-masing pihak.














