Menarik Dibaca. . .
Dalam perkara ini, RC juga mengajukan gugatan pra-peradilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun gugatan tersebut tidak diterima, sehingga penetapan tersangka oleh KPK terhadap RC tetap dianggap sah. Selanjutnya, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap RC, pada Kamis 21 Agustus 2025 di Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan setelah lebih dari dua kali RC tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa keterangan, serta diduga ada upaya menyembunyikan diri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap RC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 9 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, RC melalui SG dan IC bermaksud memperpanjang 6 IUP milik perusahaannya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. RC kemudian mengalirkan dana Rp3 miliar yang ditujukan untuk perpanjangan IUP termasuk fee untuk IC. RC melalui IC juga mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim) dan uang Rp50 juta kepada AMR (Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim) terkait pengurusan IUP yang dimaksud.
Selanjutnya, diketahui DDW meminta fee sebagai ‘biaya penebusan’ atas 6 IUP milik RC senilai Rp3,5 miliar. ROC menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang melalui SUG dan IC, dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura dengan total sekitar Rp3,5 miliar.
KPK menegaskan, sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia yang berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas penting agar manfaat besar dari sektor ini benar-benar dirasakan masyarakat.
Atas perbuatannya, Tersangka RC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter/Liputan: Tim Red Media KPK Jakarta.


















