Optimalisasi Aset Negara Tak Boleh Setengah Hati, KPK Serahkan Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Aset hasil kejahatan harus dirampas, diamankan, dan dimanfaatkan secara nyata untuk kepentingan negara.
Komitmen itu ditegaskan melalui penyerahan barang rampasan senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (20/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari strategi tegas KPK dalam memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali memberi manfaat bagi publik, bukan terbengkalai atau berpotensi disalahgunakan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa optimalisasi aset merupakan instrumen krusial untuk memperkuat efek jera dan menjaga integritas pengelolaan barang milik negara (BMN).
“Barang rampasan tidak boleh dibiarkan menjadi beban negara. Harus dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan tepat guna agar memberi nilai balik yang jelas,” tegasnya di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta.
Menurutnya, pendekatan ini juga memperjelas garis kewenangan antara eksekusi hukum dan pengelolaan aset negara.
KPK memastikan pelaku dihukum, sekaligus memutus rantai keuntungan ekonomi dari tindak korupsi.
Aset Korupsi Disita, Negara Harus Untung
Dalam penyerahan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total nilai Rp3.526.205.000, yakni:
• Apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
• Apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar
Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana diputus dalam Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penyerahan dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), seluruh tanggung jawab pengelolaan resmi berada di tangan Lemhannas.
Gubernur Lemhannas, TB. Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa aset rampasan negara harus dimaknai sebagai instrumen strategis, bukan sekadar simbol hukum.
“Aset ini harus dikelola secara optimal dan akuntabel untuk mendukung pembangunan karakter kepemimpinan nasional yang berintegritas,” ujarnya.
Tidak Ada Ruang untuk Aset Terbengkalai
KPK menegaskan, pembiaran aset rampasan sama saja membuka celah kerugian baru bagi negara. Karena itu, pengelolaan aktif menjadi keharusan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Pendekatan asset recovery yang dijalankan KPK menjadi pesan keras: korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga kehilangan seluruh keuntungan ilegalnya.
Dengan langkah ini, KPK memperlihatkan arah penegakan hukum yang lebih tajam—tidak hanya menghukum, tetapi juga mengembalikan dan mengoptimalkan aset negara demi kepentingan publik.















