• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Kriminal

KPK Tahan Tersangka Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur

Admin by Admin
Agustus 27, 2025
in Kriminal, Pemerintahan
0
KPK Tahan Tersangka Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur

Oplus_0

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menarik Dibaca. . .

Tanpa Kompromi, Satlantas Kutim Sikat Balap Liar Lewat Patroli Dini Hari

Tanpa Kompromi, Satlantas Kutim Sikat Balap Liar Lewat Patroli Dini Hari

April 16, 2026
Patroli Malam Polsek Muara Bengkal: Tegaskan Kehadiran, Persempit Ruang Gangguan Kamtibmas

Patroli Malam Polsek Muara Bengkal: Tegaskan Kehadiran, Persempit Ruang Gangguan Kamtibmas

April 16, 2026
Satgas PKH Tegas Tertibkan Kawasan Hutan, Pastikan Solusi Terukur bagi Warga Terdampak

Satgas PKH Tegas Tertibkan Kawasan Hutan, Pastikan Solusi Terukur bagi Warga Terdampak

April 16, 2026
Pencak Silat Menuju Panggung Dunia, Komitmen Besar Menggema di Munas XVI IPSI

Pencak Silat Menuju Panggung Dunia, Komitmen Besar Menggema di Munas XVI IPSI

April 12, 2026
JAKARTA, 25 Agustus 2025,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka yaitu RC selaku pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 s.d. 2018. KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya, yaitu: AF selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 – 2018 dan DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AF.

 

Dalam perkara ini, RC juga mengajukan gugatan pra-peradilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun gugatan tersebut tidak diterima, sehingga penetapan tersangka oleh KPK terhadap RC tetap dianggap sah. Selanjutnya, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap RC, pada Kamis 21 Agustus 2025 di Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan setelah lebih dari dua kali RC tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa keterangan, serta diduga ada upaya menyembunyikan diri.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap RC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 9 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, RC melalui SG dan IC bermaksud memperpanjang 6 IUP milik perusahaannya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. RC kemudian mengalirkan dana Rp3 miliar yang ditujukan untuk perpanjangan IUP termasuk fee untuk IC. RC melalui IC juga mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim) dan uang Rp50 juta kepada AMR (Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim) terkait pengurusan IUP yang dimaksud.

Selanjutnya, diketahui DDW meminta fee sebagai ‘biaya penebusan’ atas 6 IUP milik RC senilai Rp3,5 miliar. ROC menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang melalui SUG dan IC, dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura dengan total sekitar Rp3,5 miliar.

KPK menegaskan, sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia yang berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas penting agar manfaat besar dari sektor ini benar-benar dirasakan masyarakat.

Atas perbuatannya, Tersangka RC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter/Liputan: Tim Red Media KPK Jakarta.

 

Post Views: 154
Previous Post

Temukan Titik Rawan Korupsi, KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemkab Bondowoso

Next Post

Dorong Budaya Antikorupsi, KPK Latih Verifikator PANCEK di Bea Cukai DKI

Admin

Admin

Next Post
Dorong Budaya Antikorupsi, KPK Latih Verifikator PANCEK di Bea Cukai DKI

Dorong Budaya Antikorupsi, KPK Latih Verifikator PANCEK di Bea Cukai DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

April 16, 2026
Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

April 16, 2026
Call Center 110 Polres Kutim: Respons Cepat Tanpa Kompromi, Layanan 24 Jam untuk Masyarakat

Call Center 110 Polres Kutim: Respons Cepat Tanpa Kompromi, Layanan 24 Jam untuk Masyarakat

April 16, 2026
Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Maniangpajo Gelar Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya.

Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Maniangpajo Gelar Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya.

April 16, 2026

Recent News

Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

April 16, 2026
Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

April 16, 2026
Call Center 110 Polres Kutim: Respons Cepat Tanpa Kompromi, Layanan 24 Jam untuk Masyarakat

Call Center 110 Polres Kutim: Respons Cepat Tanpa Kompromi, Layanan 24 Jam untuk Masyarakat

April 16, 2026
Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Maniangpajo Gelar Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya.

Cegah Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Maniangpajo Gelar Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya.

April 16, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

Polsek Muara Wahau Kawal Distribusi Jagung 6,3 Ton ke Bulog Samarinda

April 16, 2026
Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

Pelayanan SPKT Polres Kutai Timur Humanis dan Profesional, Kepuasan Masyarakat Jadi Prioritas

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb