JAKARTA, Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Minggu, 17 Agustus 2025 10:35 WIB
Kejaksaan RI memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025 dengan mengajak seluruh insan Adhyaksa mewujudkan penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.
Pesan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana saat membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
“Delapan puluh tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” tegas Jaksa Agung melalui amanatnya.
Wakil Jaksa Agung, Asep N Mulyana memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Kejagung, Jakarta
Jaksa Agung mengingatkan bahwa lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia. Dua peristiwa bersejarah yakni Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Lahir Kejaksaan menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, sedangkan hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya.
Kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.

Mengangkat tema HUT ke-80 Kemerdekaan RI, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Sejalan usia Kejaksaan yang kini genap 80 tahun, tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, dijadikan momentum perubahan besar.
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Transformasi tersebut diwujudkan melalui pembangunan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan, penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen, serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan hati nurani dan prinsip keadilan tetap menjadi kompas utama.
Pada bagian lain, Jaksa Agung juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,”
tegas Jaksa Agung dalam amanatnya














