Melalui Informasi Masyarakat, Polres Paser Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukumnya
POLRES PASER POLDA KALTIM, Sat Reskrim Polres Paser respon cepat laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara ilegal di Wilayah hukumnya Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Dalam pelaksanaan operasi tersebut yang digelar pada Selasa 18 November 2025 sore, pria berinisial A (37) yang diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan niaga BBM.
Kronologis Kejadian;
Masyarakat memberikan informasi diduga adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Paser di Long Ikis. Setelah terima informasi dari masyarakat petugas langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan penjualan BBM bersubsidi. Setelah petugas di lokasi memastikan kini petugas berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP ELnath.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai maraknya aktivitas jual beli BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP ELnath Splendidta Waviq menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya
Saat penggerebekan di sebuah kios di Kecamatan Long Ikis, Polisi menemukan 20 jerigen berisi sekitar 400 liter BBM subsidi jenis pertalite yang diduga disalahgunakan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memperoleh BBM tersebut dari seorang pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan lebih tinggi atau pribadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih lima tahun tanpa izin resmi. Selain ratusan liter BBM, aparat juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu selang warna hijau dan satu corong warna hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM,” jelasnya.
Kepolisian Polre Paser terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini,” tambah AKP ELnath.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh pemerintah.
Polres Paser Polda Kaltim mengimbau seluruh masyarakat di Wilayah Hukumnya untuk terus berperan aktif menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat luas.


















