Www.Kabarpencarikeadilan.com
SENGKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang yang berlokasi di Jalan Nusa Indah 30 /12/2025 Sengkang Wajo. dipadati masyarakat yang mengurus administrasi Coretax menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Antrean wajib pajak terlihat sejak pagi hari, didominasi oleh pegawai, pelaku usaha, serta tenaga non-ASN.
Mayoritas masyarakat datang untuk melakukan aktivasi dan pembaruan data Coretax, seiring dengan penerapan sistem perpajakan digital yang terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Petugas KP2KP Sengkang tampak memberikan pendampingan dan pelayanan optimal guna memastikan proses berjalan lancar.
Di tengah meningkatnya aktivitas pelayanan perpajakan tersebut, sejumlah warga juga menyampaikan perhatian terhadap kebijakan pemerintah terkait PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah dalam menata tenaga non-ASN di tengah keterbatasan anggaran negara.
Namun demikian, kebijakan PPPK Paruh Waktu juga memunculkan beragam tanggapan, khususnya mengenai kepastian penghasilan, jam kerja, serta jaminan kesejahteraan ke depan. Masyarakat berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di lapangan.
Pemerintah diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penerapan PPPK Paruh Waktu, serta memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi. Sosialisasi yang masif dan komunikasi terbuka menjadi kunci agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan isu kepegawaian, KP2KP Sengkang berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menciptakan sistem administrasi yang tertib, modern, dan berkeadilan menjelang tahun 2026.
Publikasi, Andika.














