Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri
JAKARTA – Rabu, 11 Februari 2026,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Senin (9/2/2026) lalu.
Kedua tersangka yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), serta Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Safri, Selasa (10/2/2026).
Ade Safri menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka TA dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik. Sementara ARL mendapat 138 pertanyaan yang berfokus pada dugaan tindak pidana yang diselidiki.
Dalam perkara ini, satu tersangka lain, mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Februari 2026,” jelasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penggelapan dan penipuan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus penyaluran dana PT DSI.














