Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Peredaran Sabu dan Dobel L, AE Diamankan
Jumat, 13 Februari 2026
KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (35), warga Tenggarong, diamankan petugas.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 9 Februari 2026 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi obat keras jenis Dobel L di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi,” ujarnya.
Hasil observasi mengarah pada ciri-ciri terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.50 Wita, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik bernomor polisi KT 1371 BS berhenti di pinggir Jalan Gunung Kombeng.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Dari penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita 1.140 butir obat keras jenis Dobel L. Ribuan butir tersebut ditemukan di dalam kotak makanan, dompet, serta di kediaman tersangka di Jalan Gunung Triyu 1, Kelurahan Loa Ipuh. Barang bukti lain turut diamankan, di antaranya pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, kantong plastik hitam, satu unit handphone, dan kendaraan roda empat.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AE dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting,” tegasnya.
Proses penyidikan masih berjalan, situasi dilaporkan aman dan terkendali.














