Pengawasan Terpadu di Balikpapan Ungkap Pelanggaran Produk, Pedagang Beri Tanggapan
“14 Februari 2026“
BALIKPAPAN – Pengawasan terpadu yang dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Balikpapan menemukan berbagai pelanggaran terkait peredaran barang dan perlindungan konsumen. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis (12/2/2026) tersebut kemudian dibahas dalam rapat penyusunan berita acara pada Jumat (13/2/2026), sebagaimana dilansir Sonora.id.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Diperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur, M. Gozali Rahman, menyatakan tim menemukan produk kedaluwarsa, barang tanpa label, hingga komoditas yang dijual tidak sesuai ketentuan.
“Temuan ini berpotensi merugikan konsumen. Kami meminta pedagang dan pengelola ritel segera melakukan penyesuaian sesuai aturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Di kawasan Klandasan, petugas mendapati sejumlah barang kedaluwarsa, produk dengan izin PIRT yang tidak berlaku, barang tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera. Sementara di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, tim menemukan minyak goreng subsidi merek Minyak Kita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan daging beku dipajang tanpa penanganan sesuai standar, beras tanpa pencantuman alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.
Pada ritel modern, pelanggaran serupa juga terdeteksi, seperti gula repacking tanpa label, daging beku tanpa keterangan jenis, dan jajanan tanpa label halal. Sidak dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Hypermart dan Pentacity.
Lebih lanjut, tim juga menyoroti satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru yang dinilai tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Unggas yang dipotong di lokasi tersebut dinyatakan tidak halal.
Tanggapan Pedagang dan Pengelola
Sejumlah pedagang memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Salah satu pedagang di Pasar Baru mengaku akan segera menarik produk yang kedaluwarsa dari etalase.
“Kami berterima kasih atas pengawasan ini. Barang yang menjadi catatan akan kami evaluasi dan tarik,” ujarnya.
Pedagang lain menilai kenaikan harga minyak goreng subsidi dipengaruhi oleh distribusi dan biaya operasional.
“Harga dari distributor sudah tinggi. Kami berharap ada solusi dari pemerintah agar HET tetap bisa dipatuhi,” kata seorang pedagang.
Sementara itu, perwakilan pengelola ritel modern menyatakan siap menindaklanjuti hasil sidak.
“Kami berkomitmen memperbaiki label produk dan memastikan standar penyimpanan dipenuhi,” jelasnya.
Pengawasan Rutin Jelang HBKN
Gozali menegaskan pengawasan terpadu merupakan agenda rutin menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan dan Idulfitri, guna memastikan keamanan pangan serta perlindungan konsumen.
“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun komitmen kami tetap sama, yakni memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” katanya.
Pengawasan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, BPOM Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satgas Halal Kota Balikpapan.
Tim menitikberatkan pemeriksaan pada aspek kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, dan keabsahan tera timbangan. Instansi terkait akan menindaklanjuti temuan sesuai kewenangan masing-masing.
















