Tiga Pria Digerebek Saat Nyabu di Barak Perusahaan, Polsek Muara Muntai Sita Sabu dan Uang Tunai
KUTAI KARTANEGARA – Aksi penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Muntai di barak Divisi 1 Cendana PT JMS, Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (17/2/2026) dini hari, menjadi sorotan. Dalam operasi sekitar pukul 04.00 Wita itu, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas mendapati tiga orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat kejadian,” tegasnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial J (24), S (25), dan A (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,75 gram, pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 3,70 gram, serta alat isap.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi, dan melakukan penyitaan barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.
IPTU Jaelani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini kembali mengingatkan bahaya narkoba yang masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan kerja.


















