Sidang Panas Dugaan Korupsi Pertamina, JPU: Solar Dijual di Bawah Harga Terendah, Negara Rugi
JAKARTA, 20 Februari 2026 — Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk BBM di lingkungan PT Pertamina kembali memanas. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan praktik penjualan solar di bawah harga terendah (bottom price) telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga terdakwa, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, sebelumnya telah menyampaikan pembelaan (pledoi). Namun, jaksa menilai sejumlah argumen pembelaan justru tidak selaras dengan fakta persidangan.
JPU Bongkar Skema Harga Solar
Dalam kluster penjualan solar, JPU membantah klaim terdakwa yang menyebut transaksi tetap menguntungkan perusahaan. Jaksa menegaskan keuntungan yang disebutkan tidak berasal dari keseluruhan penjualan.
“Keuntungan itu bukan dari seluruh transaksi. Ada penjualan ke sektor lain dengan harga lebih tinggi, sementara ke konsumen industri tertentu justru dijual di bawah bottom price,” tegas jaksa di persidangan.
Menurut JPU, kondisi tersebut menunjukkan adanya subsidi silang internal yang menutupi kerugian pada segmen tertentu. Praktik itu dinilai tidak mencerminkan prinsip bisnis yang sehat.
Alasan Market Share Dipersoalkan
Jaksa juga menyoroti keputusan perpanjangan kontrak yang disebut merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
Para terdakwa berdalih kebijakan diambil demi mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Namun, JPU menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Menjaga market share tidak boleh melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), apalagi sampai berdampak pada kerugian negara,” ujar jaksa.
Jaksa bahkan mempertanyakan rasionalitas mempertahankan konsumen yang disebut secara konsisten merugikan keuangan negara.
WhatsApp Jadi Bukti Krusial
Dalam kluster impor BBM, pembelaan Edward Corne juga menjadi sorotan. Meski terdakwa menyebut komunikasi dengan mitra usaha adalah hal lazim, JPU menemukan dugaan perlakuan istimewa.
Yang mengejutkan, jaksa mengungkap adanya dugaan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), yang seharusnya bersifat confidential, diduga dibagikan kepada pihak tertentu.
Tindakan tersebut dinilai melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina dan mencederai prinsip transparansi.
Replik Siap Dilayangkan
Sebagai langkah berikutnya, Penuntut Umum akan menyusun replik untuk menanggapi pledoi para terdakwa. Dokumen tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026.
Perkara ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam sektor strategis.














