Cekcok Berujung Kekerasan, Pria di Luwuk Utara Aniaya Istri Siri dengan Balok Kayu
BANGGAI – Amarah seorang pria berinisial FH (44) berujung petaka. Ia ditangkap Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap KA, perempuan yang disebut sebagai istri siri pelaku.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (22/2/2026), dipicu cekcok yang bermula dari persoalan sepele.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku pulang ke rumah dan tidak mendapati korban.
“Pelaku emosi karena korban tidak berada di rumah. Adu mulut pun terjadi hingga berujung penganiayaan,” ujar Nur Arifin.
Dalam kondisi marah, FH diduga memukul korban dan menyerangnya menggunakan balok kayu. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala KA.
“Korban sempat menjalani perawatan di RS Luwuk dengan empat jahitan di kepala,” ungkapnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Mapolres Banggai. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/124/II/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
Merespons laporan itu, Tim Resmob Tompotika bergerak cepat melakukan pencarian. Pelaku akhirnya ditemukan di kediamannya dan diamankan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Banggai,” tegas Nur Arifin.
Polisi menyebutkan, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan langkah mediasi kekeluargaan sesuai perkembangan perkara.
Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga, sekecil apa pun, dapat berujung fatal bila emosi tak terkendali.

















