GEGER! Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat TPPO & Penipuan Daring Internasional
JAKARTA – 24 Februari 2026,- Publik dikejutkan dengan penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Rifaldo Aquino Pontoh, yang masuk daftar buronan Interpol. Rifaldo diringkus aparat Polri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 21 Februari 2026 lalu.
Penangkapan berlangsung di area bandara dengan pengawalan ketat dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Dalam dokumentasi yang diterima media, Rifaldo terlihat mengenakan sweater cokelat saat diamankan petugas.
Nama Rifaldo sebelumnya tercantum dalam Red Notice Interpol. Ia diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara serta penipuan daring yang beroperasi di Kamboja.
Informasi keberadaan Rifaldo terendus setelah Polri menerima notifikasi dari NCB Manila.
“Kami memperoleh informasi bahwa Rifaldo terdeteksi bergerak dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bali,” ujar Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Sekretariat NCB Interpol Indonesia bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak ke Denpasar. Koordinasi intens dilakukan dengan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pihak Imigrasi.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh berhasil kami tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” tegas Ricky.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan detail peran Rifaldo dalam jaringan TPPO dan penipuan online internasional tersebut. Rifaldo telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang WNI yang terseret kasus kejahatan transnasional, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik TPPO dan scam digital lintas negara.














