Sabu 2 Kilogram Digagalkan, Polresta Palu Amankan Pria 33 Tahun
PALU, SULTENG – 23 Februari 2026,- Pengungkapan kasus narkotika kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menyita sabu dengan berat lebih dari dua kilogram. Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial ARI alias B (33), warga Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Nabila Residen II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2.085 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Usman, menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” katanya.
Saat ini, ARI alias B telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Pemeriksaan saksi, tes urin, serta kelengkapan berkas penyidikan masih berlangsung guna memperkuat proses hukum.
















