Balikpapan Diguncang Lagi! Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Terduga Pengedar Sabu
BALIKPAPAN – 25 Februari 2026,- Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kota Balikpapan dan mengamankan seorang tersangka berinisial RO, Kamis 19 Februari 2026 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan tim Subdirektorat 1 yang dipimpin langsung AKBP Hendri Sidabutar. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Ini adalah komitmen tegas untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka RO akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta penyesuaian aturan terbaru.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus mengintai. Polda Kaltim pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam.
“Masyarakat memiliki peran penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui call center 110 atau layanan kepolisian terdekat,” imbau Romy.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kaltim memastikan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan masa depan Kalimantan Timur.














