Heboh Isu Begal di Girimukti Ternyata Hoaks, Uang Rp500 Ribu Dipakai Judol
Penajam Paser Utara — Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggegerkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya dipastikan tidak benar.
Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita ke Pospol Petung. Seorang pelajar berinisial MRA (19), warga Desa Girimukti, mengaku menjadi korban begal sehari sebelumnya, Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Dalam laporannya, MRA menyebut dirinya ditodong pisau oleh pria tak dikenal yang meminta tumpangan saat ia mengendarai sepeda motor Honda warna putih tahun 2023. Ia juga mengaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga pelaku diduga membawa kabur uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dasbor motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Pospol Petung segera melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari pencatatan laporan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan keterangan terkait kendaraan.
Namun, setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi menyeluruh, fakta berbeda terungkap. Polisi memastikan kejadian curas sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.
Uang Rp500 ribu yang sebelumnya disebut hilang akibat begal, ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh pelapor untuk bermain judi online (judol). MRA mengakui memberikan keterangan tidak sesuai fakta karena takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan informasi tidak benar.
“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan. Uang yang dilaporkan hilang ternyata digunakan sendiri untuk bermain judi online. Kami telah melakukan pembinaan serta memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengingatkan bahwa membuat laporan palsu dapat berimplikasi hukum serta menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Informasi tidak benar pun berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, kepolisian kembali menegaskan bahaya praktik judi online yang berdampak negatif secara hukum, sosial, dan ekonomi, baik bagi pelaku maupun keluarganya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, situasi kamtibmas di Desa Girimukti dipastikan tetap aman dan kondusif. Polres PPU mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak merekayasa peristiwa demi kepentingan pribadi.














