Kasus Kekerasan Anak di Tual Jadi Sorotan Nasional: Polri Pecat Oknum MS, Proses Pidana Dikebut
JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku, memicu perhatian luas publik. Divisi Humas Polri akhirnya buka suara, menegaskan langkah tegas terhadap oknum berinisial MS yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Polri tidak hanya memproses perkara secara pidana, tetapi juga telah menjatuhkan sanksi etik paling berat.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan cepat, tepat, profesional, dan akuntabel. Baik melalui mekanisme kode etik maupun penyidikan pidana,” tegas Johnny dalam doorstop di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).
PTDH: Sanksi Tanpa Kompromi
Dalam keterangannya, Johnny menegaskan bahwa oknum MS resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ini adalah bentuk ketegasan Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih dalam kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa institusi kepolisian berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Duka Mendalam untuk Korban
Kadivhumas juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Polri menyampaikan empati kepada Ananda N.K., kedua orang tua, dan seluruh keluarga besar korban. Ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkap Johnny.
Pendampingan Humanis untuk Keluarga
Polri melalui jajaran Polda Maluku disebut telah melakukan berbagai langkah humanis, mulai dari pendampingan psikologis hingga memastikan penanganan medis bagi keluarga korban berjalan optimal.
Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan dukungan menyeluruh di tengah trauma yang dialami keluarga.
Berkas Pidana Masuk Tahap Penelitian Jaksa
Untuk proses pidana, perkara ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
Oknum MS dipersangkakan melanggar:
• Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak
• dan/atau Pasal 46 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
• Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
“Saat ini berkas sedang dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap kelengkapan segera terpenuhi sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelas Johnny.
Polri: Kepercayaan Publik adalah Prioritas
Menutup keterangannya, Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak personel yang terbukti melanggar hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi,” pungkasnya.














