Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos Dibongkar, 12 Tersangka Diamankan
JAKARTA – Praktik kejahatan kemanusiaan yang memanfaatkan media sosial akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) mengungkap jaringan jual beli bayi lintas daerah.
• Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” tegas Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
• Modus Mengejutkan
Sindikat ini memanfaatkan platform seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayinya.
Transaksi kemudian difasilitasi jaringan perantara sebelum bayi berpindah tangan ke calon pembeli.
• Operasi Lintas Indonesia
Jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.
• Tujuh Bayi Diselamatkan
Dari pengungkapan kasus, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk perlindungan dan penanganan lanjutan.
• Harga Fantastis
Harga bayi dari orang tua berkisar Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun di tangan perantara, nilainya melonjak drastis menjadi Rp15 juta sampai Rp80 juta, tergantung rantai jaringan yang terlibat.
• Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
• Alarm Bahaya Kejahatan Digital
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi peringatan keras tentang maraknya kejahatan perdagangan orang yang berkamuflase di balik media sosial.
Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan menjadi sorotan tajam masyarakat.














