Satgas ODC 2026 Tegas: Tak Ada Ruang bagi KKB, Proses Hukum Berjalan Tanpa Kompromi
JAYAPURA, 26 Februari 2026 – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan sikap tanpa kompromi dalam penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Aparat memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat.
Salah satu tersangka anggota KKB berinisial N-M, yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo, kini resmi memasuki Tahap II proses hukum. Tahapan ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Status P-21 menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi secara formil dan materiil berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan demikian, perkara dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Dugaan tindak pidana terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan akuntabel.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata. Penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. Setiap tahapan kami laksanakan sesuai aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.
Faizal menambahkan, pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Namun, aparat tidak akan membuka detail teknis demi menjaga integritas penyidikan.
Satgas ODC 2026 menegaskan komitmennya untuk menindak keras setiap tindak pidana yang berkaitan dengan aksi kriminal bersenjata, separatisme, serta segala bentuk ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Papua.
“Negara tidak akan kalah oleh teror dan kekerasan. Penegakan hukum terhadap KKB adalah langkah tegas untuk memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aparat meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.














