Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Digital, ETLE Mobile Handheld Resmi Hadir di Bali
DENPASAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menunjukkan komitmennya dalam modernisasi penegakan hukum lalu lintas melalui penyerahan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Bali.
Program ini merupakan implementasi kebijakan strategis Korlantas Polri atas arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Agus Suryo Nugroho, di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Faizal. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan sistem penindakan yang modern, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Penyerahan perangkat dilaksanakan di Mapolda Bali oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada Direktur Lalu Lintas Polda Bali Turmudi.
Kehadiran ETLE Mobile Handheld menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi, khususnya di wilayah strategis nasional dan destinasi pariwisata internasional seperti Bali.
“Distribusi ETLE Mobile Handheld merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pelanggaran lalu lintas secara digital. Teknologi ini memungkinkan personel melakukan tangkapan pelanggaran secara real-time, sehingga penindakan menjadi lebih efektif dan profesional,” ujar Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, perangkat tersebut dirancang guna mendukung tugas personel di lapangan dengan sistem yang akurat serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Perangkat ETLE Mobile Handheld akan digunakan untuk menunjang operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, terutama di jalur arteri, kawasan perkotaan, pusat destinasi wisata, serta titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas di Bali diharapkan semakin optimal, terukur, dan adaptif terhadap dinamika mobilitas masyarakat maupun wisatawan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Turmudi menyampaikan apresiasi atas dukungan Korlantas Polri dalam penguatan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
“Kehadiran ETLE Mobile Handheld diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penindakan, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas,” ungkapnya.
Menurutnya, perangkat tersebut mampu merekam bukti pelanggaran dalam bentuk foto dan video yang dilengkapi data waktu, lokasi, serta identitas kendaraan bermotor. Seluruh data hasil tangkapan akan terintegrasi secara otomatis dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas).
Setelah melalui tahapan verifikasi oleh petugas validator, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor. Proses ini memastikan penindakan berjalan secara digital, transparan, dan terstandar secara nasional.
Melalui implementasi ETLE Mobile Handheld, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Penerapan teknologi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di Pulau Dewata.














