JPU Bongkar Dugaan Pemaksaan dan Pengabaian Prosedur dalam Kasus Korupsi PT OTM
JAKARTA, 28 Februari 2026 — Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) kian mengerucut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan secara tegas membeberkan adanya dugaan pemaksaan hingga pengabaian prosedur dalam kerja sama yang kini menyeret dua terdakwa ke meja hijau.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. menghadirkan tiga saksi kunci: Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Agenda pemeriksaan difokuskan pada proses administrasi dan pengambilan keputusan kerja sama yang diduga sarat penyimpangan.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa terdakwa Hanung Budya Yuktyanta diduga melakukan tekanan terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. Tekanan itu dilakukan meski diketahui bahwa aset terminal masih dimiliki Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi — belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja tidak dijalankan. Instruksi langsung dari terdakwa disebut menetapkan sejak awal bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa, tanpa ruang evaluasi objektif.
Akibatnya, tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian. Waktu yang sangat terbatas tersebut dinilai tidak memadai untuk analisis menyeluruh, namun hasilnya tetap dipaksakan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya pengabaian prosedur yang seharusnya menjadi pagar pengaman tata kelola perusahaan. Proses dipercepat secara tidak wajar dan dipaksakan,” tegas JPU Andi Setyawan.
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa kerja sama tersebut tidak berjalan secara transparan dan akuntabel, melainkan sarat tekanan serta keputusan sepihak. Persidangan akan kembali dilanjutkan untuk mengupas lebih dalam konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.














