Sikat Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Musnahkan 7,2 Kg Sabu dan Ganja — Wakapolda: Jangan Main-Main dengan Hukum!
KENDARI – Perang terhadap narkotika kembali ditegaskan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja 958,63 gram hasil pengungkapan tiga kasus besar periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu (4/3/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Gidion Arief Setyawan. Empat tersangka telah diamankan dan kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Barang bukti bernilai miliaran rupiah itu dimusnahkan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari, disaksikan unsur penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari, sebagai bentuk transparansi sekaligus pesan tegas: negara tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar.
Wakapolda menegaskan, narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan daerah.
“Peredaran narkoba masih sangat serius. Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada kompromi. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan 72.274 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka itu menjadi alarm keras bahwa jaringan peredaran masih aktif dan agresif menyasar masyarakat, terutama anak muda.
Polda Sulawesi Tenggara memastikan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Penegakan hukum akan diperketat, jaringan dibongkar hingga ke akar, dan sinergi lintas instansi diperkuat.
Pesan tegasnya jelas: Sulawesi Tenggara bukan ladang aman bagi pengedar narkoba.














