KPK–Polri Perkuat Integritas Aparat, Pelatihan Antikorupsi Jadi Benteng Lawan Penyimpangan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas langkah memperkuat integritas aparat penegak hukum dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui program pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Program ini difokuskan untuk menanamkan nilai integritas secara nyata dalam setiap praktik penegakan hukum. Sabtu, 7 Maret 2026.
Melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), KPK mendorong pembentukan aparat penegak hukum yang tidak hanya memahami konsep antikorupsi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem antikorupsi yang lebih kuat di institusi penegak hukum melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem pengawasan internal.
Sebagai tahap awal, ACLC KPK menyelenggarakan Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Antikorupsi (PELATNAS) yang dilaksanakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh auditor Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan dan pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian program yang telah dimulai sejak 24 Februari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar formalitas pelatihan, melainkan proses membangun keberanian moral aparat dalam menolak penyimpangan.
“Pendidikan dan pelatihan antikorupsi membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral. Kami berharap program ini menjadi bekal nyata bagi auditor Polri dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas,” tegas Setyo.
Ia juga menekankan bahwa penguatan integritas harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat, didukung oleh sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap keputusan tetap berada di jalur yang benar.
Menurutnya, pengawasan internal tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif. Polri didorong membangun mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kondisi ini menuntut Polri memiliki mekanisme internal yang tidak hanya mendeteksi pelanggaran, tetapi mampu mencegahnya sebelum terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Wahyu Widada, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Reputasi Polri dibangun oleh kerja keras ribuan personel yang berdedikasi. Namun satu penyimpangan saja dapat meruntuhkannya. Integritas bukan sekadar tidak menerima suap, tetapi konsistensi antara apa yang diyakini, diputuskan, dan dilakukan,” ujar Wahyu.
Ia menilai sinergi antara KPK dan Polri melalui pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Pelatihan tersebut menggunakan pendekatan pembelajaran partisipatif, mulai dari diskusi kasus, simulasi dilema etik, hingga penyusunan rencana aksi. Peserta didorong untuk tidak hanya memahami konsep antikorupsi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik tugas sehari-hari.
Program ini akan berlangsung sepanjang tahun 2026 melalui empat batch pelatihan dengan jumlah maksimal 40 peserta di setiap batch. Secara keseluruhan, KPK menargetkan sekitar 160 personel Polri mengikuti program penguatan integritas ini.
Melalui program tersebut, KPK berharap nilai-nilai integritas tidak berhenti pada komitmen individu, tetapi berkembang menjadi budaya organisasi yang kuat dalam membangun sistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.














