Jaksa Agung Tekankan Pendekatan Restoratif dalam Penanganan Perkara SDA
JAKARTA – ST Burhanuddin menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang lebih progresif dan solutif dalam penanganan perkara di sektor sumber daya alam (SDA). Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menilai bahwa sektor SDA memiliki peran vital bagi perekonomian nasional, namun juga menghadapi berbagai persoalan hukum yang kompleks. Menurutnya, tindak pidana di sektor ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat melibatkan perusakan lingkungan hingga praktik pencucian uang.
“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Diperlukan mekanisme yang mampu menghadirkan keadilan, mempercepat pemulihan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi,” ujar ST Burhanuddin.
FGD ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Mohammad Irhamni, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring.
Dalam diskusi tersebut, Jaksa Agung menyoroti hadirnya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang melibatkan korporasi, melalui kesepakatan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Selain itu, terdapat pula instrumen denda damai yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi tertentu di luar pengadilan. Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara serta mengurangi proses peradilan yang panjang.
Menurut ST Burhanuddin, langkah tersebut juga penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini harus dilakukan secara hati-hati dengan parameter yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.
“Pedoman yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian perkara,” tegasnya.
Melalui forum ini, Kejaksaan berharap lahirnya pedoman yang komprehensif dalam penanganan perkara SDA sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.














