Komisi III DPR RI Tegaskan Perang Melawan Narkoba dan Tambang Ilegal di Sulteng
PALU, SULTENG – Tim Komisi III DPR RI menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap maraknya peredaran narkotika dan aktivitas pertambangan ilegal saat melakukan kunjungan kerja di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Jalan Soekarno Hatta, Palu, 7 Maret 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses Komisi III DPR RI untuk mendalami berbagai persoalan serius yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah, terutama terkait semakin maraknya peredaran narkoba dan praktik tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menilai peredaran narkotika di Sulawesi Tengah telah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Kondisi ini dinilai membutuhkan langkah penindakan yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, kondisi geografis Sulawesi Tengah yang memiliki banyak pelabuhan kecil menjadi celah masuknya narkotika dari berbagai jalur. Peredaran barang haram tersebut bahkan disebut telah menyasar berbagai lapisan masyarakat dan memicu meningkatnya tindak kriminalitas di sejumlah daerah.
Tidak hanya persoalan narkoba, Komisi III DPR RI juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai perlu penanganan serius.
Komisi III menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan semata, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang berada di balik pendanaan dan jaringan kegiatan ilegal tersebut.
Sebelumnya, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tengah dan disambut secara adat melalui pemasangan topi siga serta tarian tradisional Kaili.
Kedatangan rombongan disambut Kapolda Sulteng bersama Wakapolda, para pejabat utama, para Kapolres jajaran, serta dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi III menegaskan, penanganan narkotika dan tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu, tegas, dan tanpa kompromi demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah.














