Laporan Warga Soal Dugaan Tambang Emas di Rantau Layung, Aparat Diharapkan Lakukan Penelusuran
“3 Maret 2026“
PASER – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Informasi mengenai aktivitas tambang tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat melalui layanan darurat 112 pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.33 WITA dengan nomor registrasi D260227331492756. Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan penambangan emas di wilayah Ilega yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Sejumlah warga menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan, seperti pencemaran aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air warga serta kemungkinan kerusakan kawasan hutan di sekitar lokasi tambang.
Pelapor mengaku laporan mengenai aktivitas tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah desa, Polsek setempat hingga pihak kepolisian di tingkat Polres. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut di lapangan.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengecekan langsung di lokasi guna memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut benar terjadi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Titik lokasi yang dilaporkan berada di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dengan koordinat -1.6197805, 116.0001413.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan, penindakan hukum dapat mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara jika ditemukan unsur perusakan kawasan hutan, ketentuan hukum juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut laporan tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak di wilayah Kabupaten Paser.














