Kejati Kaltim Sikat Tambang Ilegal, Sita Rp214 Miliar dan Aset Mewah
JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukkan sikap tegas dalam membongkar dugaan praktik tambang batu bara ilegal. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus menyita uang sebesar Rp214.283.871.000 dari perkara yang menyeret PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Langkah penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk menekan kerugian negara yang nilainya ditaksir sangat besar.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing serta aset mewah yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi perhiasan, belasan tas bermerek kelas dunia seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Gucci, serta sejumlah kendaraan premium.
Di antaranya tercatat Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, dan Hyundai Creta.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya BT, yang menjabat direktur di tiga perusahaan dalam grup JMB. Penyidik juga menahan dua mantan pejabat penting di Kutai Kartanegara, yakni BH dan ADR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
Para tersangka diduga kuat melakukan penambangan batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang pada periode 2001 hingga 2007.
Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan tujuan program transmigrasi. Ratusan rumah, lahan pertanian, dan fasilitas umum dilaporkan rusak hingga hilang, sementara hasil batu bara diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.














