Pukulan Telak untuk Narkoba: Polda Kaltim Sita 11 Kg Sabu, Selamatkan 55 Ribu Jiwa
BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR — Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan garis kerasnya terhadap kejahatan narkotika.
Dalam operasi terukur dan presisi, aparat berhasil membongkar peredaran sabu dalam skala besar dengan menyita lebih dari 11 kilogram barang haram serta meringkus dua tersangka berinisial F dan MI di wilayah Kutai Timur.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Senin (6/4/2026), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Dengan nada tegas, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kalimantan Timur. Ini kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, dan akan kami tindak tanpa ragu,” tegasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan senyap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sejak akhir Maret 2026.
Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026), tim berhasil menghentikan pergerakan pelaku di Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Dari dalam kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan satu koper berisi 11 paket sabu dalam kemasan rapi.
Total berat bruto mencapai 11,4 kilogram dengan netto sekitar 11 kilogram—jumlah yang menunjukkan skala distribusi besar dan terorganisir.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit mobil yang menjadi sarana operasional jaringan.
Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mendekati Rp20 miliar.
Lebih jauh, keberhasilan ini dinilai telah mencegah kerusakan masif di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi penyelamatan. Sekitar 55 ribu jiwa berhasil kita lindungi dari ancaman narkoba,” ungkapnya.
Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen yang tajam, memadukan informasi masyarakat dengan pemetaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Ia juga mengungkap bahwa Kutai Timur menjadi salah satu titik krusial jalur masuk narkotika, baik dari luar daerah maupun luar negeri, sehingga menjadi fokus pengawasan intensif.
“Pelaku menggunakan modus sistem ‘jejak’ atau jaringan terputus untuk menghindari pelacakan. Namun pola tersebut berhasil kami identifikasi.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu aktor lain di balik jaringan ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Polda Kaltim menegaskan, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Penegakan hukum ditegakkan, jaringan diburu, dan ruang gerak pelaku terus dipersempit—Kalimantan Timur menyatakan perang tanpa jeda terhadap narkotika.














