Polda Lampung Tindak Tegas Mafia Solar Ilegal, 203 Ribu Liter BBM Disita
PESAWARAN, 10 April 2026 – Komitmen pemberantasan kejahatan energi kembali ditegaskan Polda Lampung. “Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda Lampung membongkar praktik terorganisir penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Dalam operasi terpadu yang digelar Rabu, 8 April 2026, aparat menggerebek tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Hasilnya, sebanyak 32 orang diamankan, terdiri dari pekerja, sopir, hingga kernet yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang telah berlangsung cukup lama.
Di lokasi pertama, gudang milik seorang berinisial H diketahui telah beroperasi selama enam bulan dengan modus mengolah minyak mentah atau “minyak cong” asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.
Di lokasi kedua, gudang milik Y difungsikan sebagai tempat penampungan solar hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU melalui praktik pengecoran.
Sementara itu, lokasi ketiga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak yang bertanggung jawab.
Dari operasi ini, aparat menyita barang bukti dalam skala besar, yakni 203.000 liter solar ilegal.
Selain itu, turut diamankan sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal motor yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, serta puluhan mesin pompa, selang spiral, dan bahan kimia pemurni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius yang merusak tata kelola energi nasional dan menggerus keuangan negara.
“Dengan kapasitas produksi mencapai 203 ton per minggu atau sekitar 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun,” tegasnya.
Ia memastikan, Polda Lampung tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia BBM dalam bentuk apa pun.
Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik jaringan ini.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui Call Center Polri 110.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan.














