Polisi Cekal Tersangka Richard Lee Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Produk Kecantikan
JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tersangka Richard Lee dalam perkara dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan surat cekal telah resmi diterbitkan sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
“Pencegahan dan tangkal atau yang kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, masa cekal dapat diperpanjang apabila penyidik memandang hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” jelasnya.
Selain menerbitkan cekal, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pada pekan depan. Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan ini masih terus berjalan. Polisi memastikan akan mendalami seluruh alat bukti serta keterangan yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.














