Sabu 66 Gram Digagalkan, Pengembangan Polresta Palu Berujung Penangkapan di Marawola
PALU – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 66,31 gram berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Palu. Dua pria berinisial ZF dan SJ kini diamankan setelah rangkaian pengembangan yang berlangsung sejak Januari 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan ZF di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada 13 Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di bagasi sepeda motor.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 66,31 gram,” jelas Kompol Usman, Kamis (12/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ZF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SJ. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SJ di sebuah rumah kos di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (11/2/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kompol Usman menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Palu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan tes urine terhadap para tersangka.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Dukungan warga sangat penting dalam pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.














