Pria Berinisial FR Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Palu Sita 13 Paket Sabu di Poboya
PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial FR diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Poboya. Menindaklanjuti laporan itu, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap FR di Jalan Nunukombo.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FR diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya. Selain untuk konsumsi pribadi, barang haram tersebut diduga diperjualbelikan kembali, termasuk disuplai kepada sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, SH, SIK, M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, SH, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan:
• 13 bungkus diduga sabu dengan berat bruto • 3,522 gram
• 2 plastik klip kosong
• 1 bungkus rokok merek Surya Gudang Garam
• 1 lembar plastik klip kosong
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














