Komisi Pemberantasan Korupsi Warning Keras Pemkab Temanggung: Hentikan Anomali Pokir dan Moral Hazard Anggaran 2026
JAKARTA, 28 Februari 2026, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab Temanggung) agar memperkuat pengawasan internal dan menghentikan potensi penyimpangan dalam perencanaan serta penganggaran daerah tahun 2026.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 Februari 2026 lalu, KPK menekankan bahwa ruang fiskal yang terbatas tidak boleh menjadi celah praktik moral hazard, khususnya pada pokok-pokok pikiran (pokir), belanja hibah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Plt. Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang wajib dijalankan secara konsisten.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran berada dalam koridor regulasi. Pengawasan harus menjadi langkah antisipatif, bukan reaktif setelah terjadi penyimpangan,” tegas Imam.
Skor Naik, Integritas Internal Justru Turun
Meski skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Temanggung naik dari 93 menjadi 96 dalam dua tahun terakhir, KPK mencatat catatan serius pada aspek integritas internal.
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) memang meningkat dari 76,91 menjadi 77,93. Namun, dimensi integritas internal justru merosot dari 79,26 pada 2024 menjadi 75,81 pada 2025.
Penurunan ini menjadi alarm keras bahwa persoalan bukan semata pada sistem, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemahaman dan ketaatan pada aturan adalah fondasi. Tanpa itu, risiko penyimpangan akan terus berulang,” ujar Imam.
KPK Soroti Gradasi Nilai Pokir
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah, secara terbuka menyoroti adanya variasi atau gradasi nilai anggaran dalam sejumlah usulan pokir yang dinilai rawan manipulasi.
“Kami masih melihat variasi nilai anggaran pada usulan pokir. Ini membuka ruang moral hazard dalam perencanaan hingga realisasi. Ini harus dihentikan,” tegas Azril.
KPK mengingatkan bahwa anggaran daerah bukan alat kompromi politik, melainkan instrumen kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan — dari perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan — wajib dijaga integritasnya.
Pemkab Diminta Buktikan Komitmen
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan kesiapan memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sementara Inspektur Kabupaten Temanggung, Kristri Widodo, menegaskan fungsi pengawasan sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
Namun bagi KPK, komitmen tidak cukup berhenti pada pernyataan. Penguatan manajemen risiko, transparansi usulan pokir, serta pengawasan ketat belanja hibah dan PBJ harus diwujudkan dalam praktik nyata.
Rapat koordinasi ini menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap Pemkab Temanggung akan terus diperketat. Tahun anggaran 2026 menjadi ujian serius: apakah tata kelola benar-benar dibenahi, atau anomali akan kembali terulang.














