Pembunuhan di Palaran Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
SAMARINDA – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran akhirnya terungkap. Polresta Samarinda memastikan satu orang tersangka berinisial K (79) telah diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Konferensi pers digelar Selasa (3/3/2026) di Mako Polsek Palaran, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda. Di hadapan awak media, polisi membeberkan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana akibat sakit hati dan kekecewaan mendalam.
• Emosi Memuncak, Nyawa Melayang
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa kecewa tersangka terhadap korban yang disebut-sebut kerap meminta uang dan menjanjikan pernikahan. Namun, janji itu tak kunjung ditepati.
Kekecewaan yang dipendam berubah menjadi amarah. Pada Selasa (24/2/2026) usai Magrib, korban dan tersangka bertemu di kawasan Stadion Palaran lalu menuju sebuah pondok di kawasan ujung cor. Di tempat itulah, percekcokan terjadi.
Dalam kondisi emosi, tersangka diduga melilitkan selendang ke leher korban dari arah belakang hingga korban tak berdaya. Tubuh korban kemudian dipindahkan ke pinggir pondok, ditutup dengan karung, dan ditinggalkan begitu saja.
Tindakan itu bukan sekadar kekerasan, melainkan perampasan nyawa secara sadar.
• Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan barang pribadi korban, tiga saset krim wajah, serta satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam KT 2017 B yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
• Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun dan berapa pun usianya. Proses hukum akan berjalan tegas, profesional, dan transparan.
“Kami mengingatkan masyarakat, jangan pernah menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Hukum akan bertindak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tragedi, dan setiap tindakan kriminal pasti berakhir di meja hijau.














