Bareskrim Sikat Judi Online Skala Besar, Rp55 Miliar Disita, Perkara Siap Disidangkan
JAKARTA — 27 Maret 2026,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI—menandai perkara siap dibawa ke meja hijau.
Perkara ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam pengembangannya, penyidik menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas: M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan pihak terkait (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Status P-21 ditegaskan melalui tiga surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang memastikan seluruh unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki fase penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
“Dengan berkas dinyatakan lengkap, kami segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar, yang berasal dari aktivitas perjudian daring,” tegasnya.
Pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Koordinasi intensif dengan jaksa terus dilakukan guna memastikan proses berjalan presisi, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Pengungkapan ini menjadi penegasan sikap Polri terhadap praktik judi online yang kian masif dan merusak. Nilai barang bukti yang besar mengindikasikan skala operasi yang tidak kecil—sekaligus menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di ruang siber.
Dengan perkara memasuki tahap penuntutan, publik menanti proses persidangan yang tegas, transparan, dan memberi efek jera, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perjudian digital di Indonesia.














