Polres PPU Hancurkan 15,4 Gram Sabu: Perang Tanpa Ampun, Tanpa Celah
PENAJAM PASER UTARA – Tidak ada kompromi. Tidak ada ruang. Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap narkotika dengan memusnahkan 15,4 gram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba, Selasa (7/4/2026).
Bertempat di Ruang Catur Prasetya sekitar pukul 10.00 WITA, pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan lintas instansi. Bukan sekadar prosedur, tetapi pernyataan tegas: negara hadir dan bertindak—tanpa ragu, tanpa tawar-menawar.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H., bersama unsur Pengadilan, Kejaksaan, BNK, hingga Sidokkes.
Kehadiran mereka bukan simbolis, melainkan bukti bahwa perang terhadap narkoba adalah kerja kolektif yang solid dan tak terpecah.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui IPTU Gede Wijaya menegaskan, pemusnahan ini adalah garis tegas dalam penegakan hukum—bahwa setiap gram narkotika yang disita, akan diakhiri sampai tak tersisa.
“Ini bukan formalitas. Ini komitmen. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada celah sekecil apa pun untuk kembali beredar. Kami pastikan: perang terhadap narkotika dilakukan tanpa ampun,” tegasnya.
Sabu dimusnahkan dengan metode pelarutan menggunakan cairan kimia hingga hilang total nilai gunanya. Proses berlangsung di bawah pengawasan ketat, memastikan tidak ada penyimpangan, tidak ada kompromi.
Pesan yang dikirimkan jelas dan keras:
siapa pun yang mencoba bermain dengan narkotika di wilayah PPU, akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan tanpa toleransi.
Polres PPU juga menegaskan, langkah ini bukan akhir—melainkan bagian dari perang panjang yang tidak akan berhenti.
Penindakan akan terus digencarkan, jaringan akan terus diburu, dan masyarakat diajak untuk berdiri di garis yang sama: melawan narkoba, tanpa ragu.
Kegiatan berjalan aman dan tertib. Namun gaung pesannya menggema kuat—di Penajam Paser Utara, narkotika tidak hanya dilawan. Narkotika dihancurkan. Tanpa sisa. Tanpa ampun.














