Sengketa Informasi Publik di Kaltim Diselesaikan Melalui Mediasi, Kedua Pihak Capai Kesepakatan
SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang sengketa informasi publik dengan Nomor Register: 009/REG-PSI/KI/KALTIM/II/2026 pada Senin (20/4/2026) di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Kaltim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Hajaturamsyah, dengan agenda pembacaan putusan atas hasil mediasi antara Pemohon, LBH Citra Syariah Indonesia, dan Termohon, Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Dalam persidangan, Majelis menyampaikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator Weasley Hutasoit telah berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Dengan demikian, mediasi dinyatakan berhasil dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Pihak Pemohon menyambut baik hasil tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh akses informasi publik melalui jalur yang telah diatur.
Sementara itu, pihak Termohon juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi menilai penyelesaian melalui mediasi mencerminkan pendekatan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, serta itikad baik dari masing-masing pihak.
Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme ini juga dinilai mampu menjaga hubungan kelembagaan tetap kondusif.
Dengan putusan tersebut, sengketa informasi publik ini resmi dinyatakan selesai melalui jalur mediasi.
Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten dan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.














