• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Lainnya
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Mobile
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI
Home Kriminal

Bongkar..! KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan

Admin by Admin
Agustus 19, 2025
in Kriminal
0
Bongkar..! KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan 9 (sembilan) orang di 4 (empat) lokasi yaitu, Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat , serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni DIC selaku Direktur Utama PT. INH, DJN selaku Direktur PT. PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Grup. Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Menarik Dibaca. . .

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

April 18, 2026
GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

GEMPUR PENYELUNDUPAN! POLRI SITA 23 TON PANGAN ILEGAL DI PONTIANAK, JARINGAN DIBURU TANPA AMPUN

April 18, 2026
Cemburu Membunuh: Pria di Wajo Tewas Ditikam Lima Kali di Jalan

Cemburu Membunuh: Pria di Wajo Tewas Ditikam Lima Kali di Jalan

April 12, 2026
Polda Lampung Tindak Tegas Mafia Solar Ilegal, 203 Ribu Liter BBM Disita

Polda Lampung Tindak Tegas Mafia Solar Ilegal, 203 Ribu Liter BBM Disita

April 10, 2026

Dalam konstruksi perkaranya, atas kerja sama antara PT. INH dan PT. PML terkait hak kelola kawasan hutan di Lampung sebelumnya, PT. PML diduga tidak memenuhi sejumlah kewajibannya, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga tidak melaporkan kegiatan secara rutin kepada PT. INH. Bahkan permasalahan tersebut telah diproses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Senin (18/8/2025).

Namun demikian, pada awal 2024, PT PML kembali melanjutkan kerja sama dengan PT INH untuk pengelolaan lahan hutan di dua lokasi, yaitu seluas 2.619,40 Ha dan 669,02 Ha di Lampung. Adapun untuk melancarkan kesepakatan lanjutan tersebut, DIC diduga menerima fee sejumlah Rp100 juta melalui ADT. Selain itu, DIC juga meminta kepada DJN 1 (satu) unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka DIC, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara ini sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada masa mendatang, terutama pada sektor kehutanan. Dimana sektor ini penting bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi besar menghasilkan penerimaan negara.

Reporter: Tim Red KPK
Post Views: 158
Previous Post

Bukti Komitmen Polri..! Polres PPU Dukung Gerakan Aktifkan Posyandu “Polri untuk Kesehatan Masyarakat

Next Post

Peringati HUT ke-80 RI, KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Admin

Admin

Next Post
Peringati HUT ke-80 RI, KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Peringati HUT ke-80 RI, KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Safaruddin Dicabut Status Pers, Direktur Utama Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Media

Maret 19, 2026
Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Terjadi Kecelakaan Lalu lintas yang Mengerikan di Depan Kantor Bank BNI Tanrutedong, Hingga Korban Belum Sadarkan Diri

Agustus 26, 2025
Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

Musyawarah Desa Tua Bahas RKPDes 2026, Sekaligus Perkenalan PJ Kepala Desa Baru

November 27, 2025
Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

Camat Majauleng Tekankan Pentingnya Cegah Stunting dan Pengadaan Jamban Keluarga di Lokmin Lintas Sektor Tosora

November 12, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

April 18, 2026
KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

April 18, 2026
Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

April 18, 2026
Sinergi Harmonis Polri dan Petani, Ketahanan Pangan Tumbuh Subur di Bengalon

Sinergi Harmonis Polri dan Petani, Ketahanan Pangan Tumbuh Subur di Bengalon

April 18, 2026

Recent News

Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

April 18, 2026
KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

April 18, 2026
Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

Tanpa Ampun, Pembunuhan Brutal di Timika Dibongkar: Pelaku Utama Ditangkap, Motif Balas Dendam Terkuak

April 18, 2026
Sinergi Harmonis Polri dan Petani, Ketahanan Pangan Tumbuh Subur di Bengalon

Sinergi Harmonis Polri dan Petani, Ketahanan Pangan Tumbuh Subur di Bengalon

April 18, 2026
KabarPencariKeadilan.com

KabarPencariKeadilan.com adalah media online yang menghadirkan berita aktual, investigasi mendalam, dan informasi terpercaya seputar hukum, keadilan, serta isu sosial di Indonesia. Kami berkomitmen menjadi suara bagi mereka yang mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan menginspirasi perubahan positif di tengah masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Video
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI

Recent News

Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

Kemala Run 2026 di Bali Usung Misi Sosial “Charity for Indonesia”

April 18, 2026
KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

KYRD Digeber Malam Hari, Polres Kutai Timur Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

April 18, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kriminal
  • Mobile
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • TNI | POLRI

Hak Cipta kabarpencarikeadilan.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb