Polres Kutai Kartanegara Sikat Peredaran Sabu di Sebulu
“Kamis, 26 Februari 2026“
KUTAI KARTANEGARA – Ketegasan aparat kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Operasi yang digelar Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita itu berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat jaringan sabu.
Kedua tersangka, MC (43) warga Sebulu dan S (55) warga Desa Manunggal Daya, tak berkutik saat diamankan petugas.
Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut” Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata, dan kami bertindak tegas,” ujarnya.

Dari penggerebekan di sebuah rumah kayu, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,90 gram. Barang haram itu disembunyikan di dompet kecil di bawah meja dapur.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua pipet kaca, alat hisap (bong), sedotan plastik, plastik klip, korek api gas, tiga dompet, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, serta uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari interogasi awal, S mengaku mendapatkan sabu dari MC. Sementara MC mengakui masih menyimpan sisa narkotika di rumahnya.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Yohanes Bonar Adiguna menegaskan, perang melawan narkoba bukan sekadar slogan.
“Tidak ada kompromi. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran gelap narkotika di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras: aparat tak akan tinggal diam. Setiap jengkal wilayah akan diawasi, dan setiap pelaku akan ditindak tanpa ampun.













