Mafia Pertalite Terungkap di Wilayah Hukum Polda Kaltim, Negara Rugi—Polda Kaltim Bertindak Tegas
BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur melancarkan pukulan keras terhadap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, aparat membongkar operasi ilegal Pertalite yang berlangsung lebih dari satu tahun—praktik culas yang secara nyata merampas hak masyarakat.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Selasa (7/4/2026), Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merusak distribusi energi dan mencederai keadilan sosial.
Seorang pelaku berinisial BS diamankan sebagai otak dari praktik di Kecamatan Marangkayu.
Ia diduga menjalankan skema terorganisir: menguras BBM subsidi dari SPBU, menimbun, lalu menjualnya kembali demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Maret 2026. Bertindak cepat, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas ilegal di belakang sebuah gudang.
Di lokasi, petugas menyita 150 jerigen berisi Pertalite—masing-masing sekitar 19 liter—dengan total mencapai 2.850 liter. Angka ini menjadi bukti nyata skala operasi yang tidak kecil.
Pengembangan kasus menguak metode yang lebih licik. Sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh suruhan pelaku turut diamankan, lengkap dengan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter berisi sekitar 200 liter Pertalite serta sejumlah barcode yang digunakan untuk mengakali sistem pembelian di SPBU.
Total BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan, satu handphone berisi puluhan barcode, peralatan selang, serta uang tunai Rp6 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, modus pelaku tergolong sistematis dan disengaja: memanfaatkan banyak barcode untuk membeli BBM subsidi secara berulang, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali di luar mekanisme resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini praktik terstruktur yang dengan sadar menghisap jatah masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan, tidak ada toleransi bagi mafia BBM.
Penegakan hukum akan terus digencarkan tanpa pandang bulu, demi memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak—bukan dijadikan ladang bisnis ilegal oleh segelintir oknum.














