Propam Polres Kutai Timur Sidak Senpi Personel, Tegaskan Nol Toleransi Penyalahgunaan
KUTAI TIMUR – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap senjata api (senpi) milik personel, khususnya jajaran Satreskrim dan anggota lain yang memegang senpi, Rabu (15/4/2026).
Langkah ini menjadi bentuk kontrol ketat internal untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan teknis di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam mengaudit secara menyeluruh kondisi senjata, kebersihan, jumlah dan kelengkapan amunisi, hingga keabsahan dokumen perizinan.
Hasilnya, seluruh senjata api yang diperiksa dalam kondisi baik, terawat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap senjata api bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Setiap personel yang memegang senjata api wajib memenuhi seluruh persyaratan dan bertanggung jawab penuh atas penggunaannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa senjata api merupakan alat berisiko tinggi yang hanya boleh digunakan secara profesional, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur.
“Penggunaan senjata api harus tepat, sah, dan dalam kondisi yang benar-benar diperlukan. Kami akan tindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” lanjutnya.
Propam memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam menjaga disiplin internal, memperkuat profesionalisme anggota, serta memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.














